Penelitian ini berangkat dari pentingnya peran kitab Al-Jami‘ li Aḥkam al-Qur’an karya Al-Qurtubi sebagai salah satu rujukan utama dalam penafsiran ayat-ayat hukum Al-Qur’an yang berpengaruh terhadap perkembangan ilmu fikih. Kitab tafsir ini menjadi representasi penting tradisi intelektual Andalusia dan terus relevan dalam wacana hukum Islam hingga masa kini. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (library research). Sumber primer penelitian adalah kitab Al-Jami‘ li Aḥkam al-Qur’an, sedangkan sumber sekunder mencakup berbagai literatur akademik, artikel, dan karya ilmiah yang relevan. Data dianalisis dengan teknik reduksi dan interpretasi tematik untuk mengungkap keunggulan dan kontribisi tafsir Al-Qurtubi terhadap perkembangan ilmu fiqih dan hukum Islam dan juga mengungkap aspek biografi Al-Qurtubi, latar belakang penulisan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tafsir Al-Qurtubi memiliki corak fiqhi dengan metode tahlili, memadukan pendekatan riwayat dan ra’yi secara sistematis. Keunggulan tafsir ini terletak pada kedalaman analisis hukum, objektivitas terhadap perbedaan mazhab, serta kontribusinya dalam memperkuat fondasi hukum Islam klasik dan kontemporer. Dengan demikian, tafsir ini menjadi warisan intelektual Islam yang otoritatif dan relevan bagi pengembangan pemikiran hukum Islam modern. Keyword: Kontribusi, Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an, Ilmu Fiqih
Copyrights © 2025