Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum teknik scalping dalam pasar modal syariah berdasarkan perspektif fikih empat mazhab, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-yuridis dan komparatif fikih (fiqh muqaran). Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan dokumentasi terhadap kitab-kitab fikih empat mazhab, Al-Qur’an, hadis, Fatwa DSN-MUI Nomor 80/DSN-MUI/III/2011, regulasi pasar modal syariah, serta literatur akademik yang relevan. Analisis dilakukan melalui content analysis, takyif fiqhi, dan perbandingan prinsip-prinsip jual beli, kepemilikan (milk), penguasaan (qabdh), gharar, maisir, tadlis, ihtikar, bay’ al-ma’dum, dan spekulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa teknik scalping tidak dapat dihukumi secara mutlak halal maupun haram. Kecepatan dan singkatnya waktu kepemilikan saham bukan merupakan faktor yang secara otomatis menyebabkan keharaman. Scalping dapat diperbolehkan apabila dilakukan terhadap saham yang memenuhi prinsip syariah, dimiliki atau berada dalam penguasaan yang sah, memenuhi rukun dan syarat jual beli, serta terbebas dari gharar, maisir, tadlis, manipulasi, dan spekulasi berlebihan. Penggunaan Sharia Online Trading System (SOTS) dan kepatuhan terhadap Fatwa DSN-MUI No. 80/2011 dapat mendukung kesesuaian transaksi dengan prinsip syariah. Sebaliknya, scalping menjadi dilarang apabila dilakukan pada saham non-syariah, menjual saham yang belum dimiliki, mengandung spekulasi yang menyerupai maisir, atau melibatkan informasi palsu, transaksi semu, dan manipulasi harga. Dengan demikian, status hukum scalping bersifat kondisional dan ditentukan oleh substansi akad, objek transaksi, kepemilikan, mekanisme perdagangan, serta perilaku investor.
Copyrights © 2026