Apostille, sebagai implementasi Konvensi Den Haag 1961, menghilangkan kewajiban legalisasi diplomatik dan konsuler untuk dokumen publik asing serta menyederhanakan lalu lintas dokumen lintas negara. Indonesia mengaksesi konvensi ini melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan mengaturnya lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille. Penelitian ini mengkaji proses otentifikasi akta otentik dari luar negeri ke Indonesia serta keabsahan akta yang telah di-Apostille ketika digunakan dalam sistem hukum Indonesia, menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif-analitis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan kerangka konseptual kewenangan, pertanggungjawaban, serta kepastian hukum jabatan notaris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Apostille hanya berfungsi sebagai pengesahan formal atas asal dokumen dan tanda tangan pejabat, menggantikan rangkaian legalisasi berjenjang yang sebelumnya berlaku. Namun, penerimaan akta di Indonesia tetap bergantung pada aspek penerimaan substansial, yaitu kesesuaian bentuk menurut Undang-Undang Jabatan Notaris dan kesesuaian materi dengan hukum Indonesia. Dengan demikian, akta luar negeri yang telah di-Apostille tetap harus memenuhi syarat formil dan materiil akta autentik menurut hukum nasional untuk memperoleh kekuatan pembuktian sempurna, sehingga notaris perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian substansi sebelum akta digunakan sebagai alat bukti atau dasar perbuatan hukum di Indonesia
Copyrights © 2026