Transformasi digital mendorong perkembangan investasi cryptocurrency sekaligus menimbulkan persoalan regulasi dan perlindungan hukum bagi investor yang mengalami kerugian. Artikel ini menganalisis aspek hukum investasi cryptocurrency di Indonesia, meliputi regulasi, keamanan, privasi, kepemilikan, dan tanggung jawab hukum. Penelitian menggunakan teori perlindungan hukum Philipus M. Hadjon yang memandang perlindungan hukum sebagai upaya melindungi martabat, nilai-nilai manusia, serta hak subjek hukum berdasarkan peraturan hukum agar terhindar dari tindakan sewenang-wenang. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analitis untuk menggambarkan dan menganalisis regulasi terkait investasi cryptocurrency di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cryptocurrency di Indonesia merupakan komoditi yang dapat diperdagangkan dalam pasar berjangka, tetapi perlindungan hukum terhadap investor belum komprehensif. Peraturan yang ada belum secara spesifik mengatur perlindungan investor terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh perusahaan pemilik atau penerbit token dan koin cryptocurrency. Kondisi tersebut menyebabkan mekanisme penegakan hukum dan pemulihan hak investor yang dirugikan masih menghadapi berbagai keterbatasan. Kebaruan penelitian terletak pada kajian kekosongan norma perlindungan investor pascaperalihan kewenangan pengawasan aset kripto dari Bappebti kepada OJK sejak Januari 2025 yang belum banyak dikaji dalam literatur hukum Indonesia. Kontribusi penelitian berupa analisis kritis terhadap kesenjangan perlindungan hukum preventif dan represif serta rekomendasi kebijakan bagi OJK dan Bappebti untuk membangun regulasi perlindungan investor yang lebih komprehensif, adaptif, dan memberikan kepastian hukum. Penelitian juga menekankan pentingnya mekanisme pengaduan, penyelesaian sengketa, dan pemulihan kerugian guna memperkuat perlindungan investor dalam ekosistem aset digital.
Copyrights © 2026