Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membawa perubahan mendasar dalam politik hukum agraria di Indonesia, khususnya terkait Hak Menguasai Negara (HMN) yang dinilai mengarah pada praktik Hak Memiliki Negara. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk pergeseran politik hukum agraria dari konsep Hak Menguasai Negara sebagaimana dikonsepsikan dalam Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 menuju praktik yang menyerupai Hak Memiliki Negara pasca Undang-Undang Cipta Kerja, serta mengkaji implikasinya terhadap keadilan penguasaan tanah dan pelaksanaan reforma agraria dalam mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan UUPA. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum agraria pasca Undang-Undang Cipta Kerja telah menggeser implementasi Hak Menguasai Negara dari fungsi kewenangan publik (public authority) menuju penguasaan negara, yang berdampak pada meningkatnya potensi konsentrasi penguasaan tanah, berkurangnya ruang redistribusi tanah sebagai instrumen reforma agraria, serta meningkatnya potensi konflik agraria. Dari perspektif teori keadilan, perubahan tersebut lebih menekankan kepastian hukum dan kemanfaatan ekonomi bagi investasi, namun belum sepenuhnya mewujudkan keadilan distributif sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan UUPA. Oleh karena itu, diperlukan reorientasi politik hukum agraria yang menempatkan kembali Hak Menguasai Negara sebagai kewenangan publik yang berorientasi pada pemerataan penguasaan tanah dan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Copyrights © 2026