Gas Karbon Monoksida (CO) merupakan polutan udara berbahaya yang berasal dari pembakaran tidak sempurna bahan bakar kendaraan bermotor dan menyebabkan pencemaran udara. Penelitian ini bersifat deskriptif kuantitatif dengan metode Analisis Risiko Kesehatan Lingkungan (ARKL) yang bertujuan mengetahui risiko pajanan CO pada operator di SPBU Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara. Sampel terdiri dari seluruh operator di tiga SPBU berbeda dengan total 48 responden. Penelitian dilaksanakan pada Januari–April 2025. Hasil pengukuran menunjukkan kadar CO di SPBU 34.144.14 sebesar 25,274 μg/m³, SPBU 33.144.01 sebesar 16,839 μg/m³, dan SPBU 34.144.01 sebesar 19,807 μg/m³. Ketiganya melebihi baku mutu berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 yaitu 10,000 μg/m³ untuk durasi 1 jam. Berdasarkan analisis risiko, 5 operator masuk dalam kategori risiko realtime (RQ ≥ 1), dan seluruh responden masuk dalam risiko lifetime. Operator disarankan menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti masker serta bekerja secara rotasi untuk mengurangi pajanan CO dan menekan risiko gangguan kesehatan.
Copyrights © 2026