Keadilan
Vol 24 No 3 (2026): Keadilan

ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

Budi Raharjo (Universitas Tulang Bawang)



Article Info

Publish Date
31 Aug 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan hakim dan penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berdasarkan Putusan Nomor 142/PID/2019/PT TJK. Tindak pidana penipuan dalam proses penerimaan CPNS tidak hanya merugikan korban secara materiil tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem rekrutmen aparatur negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan empiris melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Hasil penelitian menunjukkan pertimbangan hakim didasarkan pada terpenuhinya unsur Pasal 378 KUHP melalui surat dakwaan, keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan alat bukti. Hakim menjatuhkan pidana penjara 2 tahun, lebih ringan dari ancaman maksimal 4 tahun. Pertimbangan non-yuridis seperti pengembalian uang sebagian menjadi faktor meringankan. Temuan utama penelitian ini adalah ketidakseimbangan antara pertimbangan yuridis dan non-yuridis, di mana sanksi yang dijatuhkan secara proporsional kurang memberikan efek jera mengingat status terdakwa sebagai sarjana hukum dan PNS serta kerugian korban Rp40.000.000. Penelitian ini memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan pemidanaan yang lebih seimbang antara keadilan restoratif dan efek jera, serta menjadi rujukan bagi hakim dalam memutus perkara penipuan yang melibatkan aparatur negara. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Penipuan, Calon Pegawai Negeri Sipil, Putusan Pengadilan

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

keadilan

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Keadilan: Jurnal Penelitian dan Ilmu Hukum diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Lampung, telah ada sejak tahun 2006 dengan menerima 8 naskah hasil penelitian dan pemikiran kritis mengenai kajian bidang ilmu hukum setiap edisinya. Namun karena terdapat berbagai kendala mengalami ...