Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya penyebaran hoaks dan masih terbatasnya kesadaran hukum dalam penggunaan media digital di kalangan pelajar. Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan literasi digital, kesadaran hukum, serta kemampuan peserta dalam mengenali dan mencegah penyebaran informasi hoaks. Metode yang digunakan meliputi sosialisasi, penyuluhan interaktif, diskusi, dan simulasi identifikasi hoaks kepada 45 siswa SMA Negeri 13 Kota Kupang, Kecamatan Alak, Kelurahan Manulai II, pada 21 Mei 2026. Evaluasi dilakukan melalui pre-test dan post-test, observasi partisipasi peserta, serta penilaian praktik identifikasi informasi digital. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan rata-rata pemahaman peserta dari 61% menjadi 88%, atau meningkat sebesar 27 poin persentase. Selain itu, 91% peserta mampu mengidentifikasi ciri-ciri hoaks dengan benar dan 89% peserta memahami konsekuensi hukum penyebaran informasi palsu di ruang digital. Kegiatan ini berhasil meningkatkan kesadaran hukum dan keterampilan literasi digital peserta dalam mendukung terwujudnya ruang digital yang aman, bertanggung jawab, dan bebas hoaks.
Copyrights © 2026