UMKM di Desa Pakisbaru berpotensi mendukung perekonomian masyarakat, tetapi masih menghadapi kerentanan akibat keterbatasan legalitas, administrasi, dan standar produk. Kegiatan ini bertujuan memperkuat kedaulatan produk UMKM melalui pendampingan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal. Metode yang digunakan berupa pemberdayaan masyarakat secara partisipatif melalui observasi, identifikasi kondisi UMKM, sosialisasi, pendampingan NIB dan sertifikasi halal, penyelesaian kendala administratif, serta evaluasi. Hasil menunjukkan peningkatan pemahaman pelaku UMKM tentang pentingnya legalitas, kesiapan administrasi, dan pemenuhan standar halal. Pendampingan membantu pelaku UMKM memahami prosedur, menyiapkan dokumen, dan mengatasi kendala legalitas. NIB memberikan dasar formal dan kepastian hukum, sedangkan sertifikasi halal meningkatkan kredibilitas, nilai, dan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal. Dengan demikian, pendampingan NIB dan sertifikasi halal menjadi langkah awal mengurangi kerentanan usaha dan memperkuat posisi produk UMKM Desa Pakisbaru. Keberlanjutan pendampingan diperlukan agar pelaku UMKM mampu mengelola legalitas dan standar produk secara mandiri dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026