Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengetahuan dan persepsi wajib pajak UMKM terhadap Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 pada pelaku UMKM di Kecamatan Kersamanah. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap 50 pelaku UMKM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku UMKM telah memahami fungsi pajak dan mengetahui tarif PPh Final sebesar 0,5% dari omzet usaha, namun pemahaman mengenai isi PP Nomor 23 Tahun 2018, mekanisme perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak masih belum optimal. Dari sisi persepsi, sebagian informan menilai tarif pajak yang berlaku cukup ringan dan memudahkan pelaksanaan kewajiban perpajakan, sementara sebagian lainnya berpendapat bahwa pengenaan pajak berdasarkan omzet belum sepenuhnya mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya. Faktor yang memengaruhi pengetahuan dan persepsi wajib pajak meliputi sosialisasi perpajakan, akses informasi, tingkat pendidikan, pelayanan petugas pajak, dan kesadaran wajib pajak. Penelitian ini menunjukkan bahwa peningkatan edukasi dan sosialisasi perpajakan masih diperlukan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pajak pelaku UMKM.
Copyrights © 2026