Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kesadaran wajib pajak dan sosialisasi aparat desa terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Biru, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh rendahnya realisasi pembayaran PBB selama periode 2021–2025 yang menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak masih belum optimal. Kondisi tersebut diduga dipengaruhi oleh rendahnya kesadaran wajib pajak mengenai pentingnya pajak serta belum optimalnya sosialisasi yang dilakukan aparat desa terkait kewajiban perpajakan. Penelitian menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan asosiatif. Populasi penelitian berjumlah 6.055 wajib pajak PBB, dengan sampel sebanyak 100 responden yang ditentukan menggunakan rumus Slovin pada tingkat kesalahan 10%. Data dikumpulkan melalui kuesioner berskala Likert dan dianalisis menggunakan uji validitas, uji reliabilitas, uji asumsi klasik, analisis regresi linier berganda, koefisien korelasi, koefisien determinasi, serta uji t dan uji F. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial kesadaran wajib pajak dan sosialisasi aparat desa berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB. Secara simultan, kedua variabel tersebut juga berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Temuan ini menunjukkan bahwa peningkatan kesadaran masyarakat dan optimalisasi sosialisasi oleh aparat desa dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Copyrights © 2026