Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ratio decidendi hakim dalam memutus perkara aborsi ilegal pada Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 2-K/PM.III-12/AL/1/2024, menganalisis penerapan unsur-unsur tindak pidana, serta mengkaji pengaruh status militer Terdakwa terhadap pertimbangan hukum hakim. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum diperoleh dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, dan jurnal hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ratio decidendi hakim didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana aborsi ilegal yang dibuktikan melalui keterangan saksi, keterangan ahli, rekam medis, visum et repertum, hasil pemeriksaan DNA, dan alat bukti lainnya. Hakim menilai bahwa Terdakwa secara sengaja melakukan tindakan yang bertujuan mengakhiri kehamilan sehingga memenuhi unsur kesengajaan dan pertanggungjawaban pidana. Status Terdakwa sebagai prajurit aktif TNI juga menjadi pertimbangan penting karena perbuatannya tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga bertentangan dengan disiplin dan etika keprajuritan. Penelitian ini menemukan adanya ketidaksinkronan antara Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 terkait kewenangan mengadili prajurit yang melakukan tindak pidana umum. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi untuk mewujudkan kepastian hukum dalam sistem peradilan militer di Indonesia.
Copyrights © 2026