Perkawinan poligami merupakan salah satu bentuk perkawinan yang diperbolehkan dalam hukum Indonesia dengan syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Dalam praktiknya, poligami sering menimbulkan persoalan mengenai perlindungan hak ekonomi istri, khususnya terhadap harta bersama. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap harta bersama istri pertama dalam Putusan Pengadilan Agama Cikarang Nomor 3182/Pdt.G/2025/PA.Ckr. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan putusan tersebut, serta bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal hukum yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui penafsiran terhadap norma hukum dan pertimbangan hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan tersebut telah memberikan perlindungan hukum terhadap harta bersama istri pertama melalui pengakuan status harta bersama yang diperoleh selama perkawinan pertama. Pertimbangan hakim sejalan dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 94 Kompilasi Hukum Islam serta mencerminkan perlindungan hukum preventif dan represif (Hadjon, 1987).
Copyrights © 2026