Perlindungan hukum bagi perusahaan pembiayaan dalam kasus wanprestasi debitur dalam perjanjian sewa modal teknologi server komputer. Pertanyaan penelitian dirumuskan sebagai berikut: Jenis penelitian yang akan digunakan penulis adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan dua pendekatan: Pendekatan Hukum dan Pendekatan Konseptual. Hasil penelitian ini adalah: (1) Perlindungan hukum bagi perusahaan pembiayaan dalam kasus wanprestasi debitur dalam perjanjian sewa modal teknologi server komputer masih bergantung pada ketentuan hukum perdata umum, peraturan pembiayaan sektoral, dan jaminan fidusia. Ketiadaan peraturan perundang-undangan khusus tentang sewa berarti perlindungan hukum bagi pemberi sewa masih suboptimal, terutama dalam pelaksanaan aset sewa dalam kasus wanprestasi. (2) Penguatan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui peraturan teknis yang lebih spesifik dan pengawasan terhadap praktik sewa modal aset teknologi, khususnya server komputer, merupakan langkah penting untuk meningkatkan kepastian hukum dan perlindungan bagi perusahaan pembiayaan. Penerbitan peraturan atau pedoman teknis yang mengatur mitigasi risiko gagal bayar, mekanisme penegakan hukum pasca-putusan Mahkamah Konstitusional, dan perlindungan data selama proses penebusan aset akan menciptakan praktik pembiayaan yang lebih tertib, adil, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Copyrights © 2026