Pengembangan Agripark Kemiling sebagai destinasi agro-eduwisata yang terintegrasi dengan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandar Lampung memiliki potensi strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Studi Kelayakan tahun 2024 menunjukkan bahwa proyek ini layak secara finansial dengan Net Present Value (NPV) sebesar Rp34,68 miliar, Internal Rate of Return (IRR) 15%, dan Benefit Cost Ratio (BCR) 2,94. Meskipun demikian, implementasinya belum berjalan optimal akibat fragmentasi kewenangan antarorganisasi perangkat daerah, belum terbentuknya lembaga pengelola, konflik pemanfaatan lahan, serta keterbatasan sarana dan prasarana pendukung. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor-faktor yang menghambat implementasi kebijakan serta merumuskan strategi tata kelola yang efektif. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus kebijakan publik. Analisis dilakukan melalui Problem Tree Analysis, Fishbone Diagram, metode Urgency, Seriousness, Growth (USG), serta evaluasi implementasi menggunakan Model George C. Edwards III. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akar permasalahan terletak pada belum adanya regulasi yang membentuk lembaga pengelola terpadu. Berdasarkan analisis alternatif kebijakan menggunakan kriteria Bardach, pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Agripark Kemiling berbasis kolaborasi Hexahelix menjadi pilihan paling optimal untuk memperkuat koordinasi lintas pemangku kepentingan, menjamin keberlanjutan operasional, meningkatkan PAD, serta mendukung pencapaian target RTH Kota Bandar Lampung.
Copyrights © 2026