Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pemilik merek terhadap pelanggaran hak merek di Kabupaten Semarang. Hak merek sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memiliki peran strategis dalam kegiatan perdagangan karena berfungsi sebagai identitas produk, jaminan kualitas, dan sarana promosi bagi pelaku usaha. Namun, rendahnya kesadaran pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mendaftarkan merek menyebabkan tingginya kerentanan terhadap peniruan, pemalsuan, dan penggunaan merek tanpa izin. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan data primer yang diperoleh melalui observasi dan wawancara, serta data sekunder yang bersumber dari peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran merek yang ditemukan terutama berupa pemalsuan, peniruan sebagian, dan praktik persaingan usaha tidak sehat. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh minimnya pemahaman mengenai HKI, persepsi bahwa biaya pendaftaran merek relatif mahal, serta belum optimalnya penegakan hukum di tingkat lokal. Perlindungan hukum terhadap pemilik merek dapat ditempuh melalui mekanisme perdata, pidana, dan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendaftaran merek menjadi instrumen preventif yang penting karena memberikan hak eksklusif dan kepastian hukum kepada pemilik merek dalam mempertahankan haknya terhadap penggunaan tanpa izin. Temuan penelitian menegaskan bahwa peningkatan kesadaran hukum, edukasi mengenai pendaftaran merek, dan pendampingan bagi UMKM diperlukan untuk memperkuat perlindungan hak merek di Kabupaten Semarang.
Copyrights © 2026