Pernikahan dini atau perkawinan anak masih menjadi persoalan yang berkaitan dengan perlindungan anak, keberlanjutan pendidikan, kesehatan, dan perkembangan remaja di Indonesia. Meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan batas minimal usia perkawinan 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, remaja tetap membutuhkan edukasi yang sesuai dengan tahap perkembangannya. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan pelaksanaan sosialisasi pencegahan pernikahan dini serta respons dan tema pemahaman yang muncul pada siswa kelas IX di MTsN 4 Padang Lawas. Data diperoleh melalui observasi, diskusi interaktif, tanya jawab, refleksi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sosialisasi menjadi ruang belajar yang aktif dan partisipatif. Lima tema utama yang ditemukan meliputi pentingnya melanjutkan pendidikan, kesiapan sebelum menikah, pemahaman terhadap risiko pernikahan dini, dukungan keluarga dan madrasah, serta perencanaan masa depan. Dokumentasi kegiatan memperkuat bukti pelaksanaan sosialisasi dalam suasana edukatif dan partisipatif. Penelitian menyimpulkan bahwa sosialisasi partisipatif dapat digunakan sebagai strategi edukatif preventif, sedangkan keberlanjutan program memerlukan kolaborasi antara madrasah, keluarga, masyarakat, dan lembaga terkait.
Copyrights © 2026