Dalam praktiknya, potongan komisi yang dikenakan oleh aplikasi transportasi online sering kali melebihi batas 20% yang ditetapkan, sehingga mengurangi pendapatan dan kesejahteraan mitra pengemudi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan kebijakan komisi aplikasi, bentuk perlindungan hukum yang tersedia, serta dampaknya terhadap kesejahteraan mitra pengemudi transportasi online di Kota Tangerang Selatan. Metode yang digunakan adalah kualitatif, dengan pendekatan hukum normatif (doctrinal legal research) melalui tinjauan pustaka terhadap KUHPerdata, Kepmenhub KP 1001/2022, Permenaker No. 5/2021, dan Permenhub No. 12/2019. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pemotongan komisi sepihak yang melebihi 20% merupakan pelanggaran kontrak (Pasal 1238 KUHPerdata) yang merugikan para pengemudi. Status pengemudi sebagai ‘Pekerja Non-Gaji’ (BPU) melemahkan posisi tawar mereka dalam perjanjian kemitraan sekaligus mengalihkan beban iuran jaminan sosial kepada mereka secara individu. Lemahnya pengawasan oleh Dinas Perhubungan dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan telah mendorong komunitas pengemudi untuk melakukan advokasi digital di platform X dan petisi daring berdasarkan UU ITE dan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kesimpulannya, diperlukan bersama antar kementerian (Bestuurshandeling) danpengawasan yang ketat oleh pemerintah daerah guna memastikan kepastian hukum, transparansi komisi, dan kesejahteraan pengemudi.
Copyrights © 2026