Kontribusi korban dalam pedoman pemidanaan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional merupakan bentuk pertimbangan terhadap perilaku korban yang diduga mendorong atau menggerakkan terjadinya tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana terkait kontribusi korban sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) huruf (h) KUHP Nasional dan membangun kerangka normatif sebagai dasar perumusan batasan-batasan normatif dalam penerapan ketentuan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontribusi korban ditempatkan sebagai faktor yang meringankan pidana, bukan sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf. Namun, ketentuan tersebut bersifat open norm karena tidak memberikan batasan yang jelas mengenai kriteria “mendorong atau menggerakkan” sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan disparitas putusan hakim. Dalam penerapannya, kontribusi korban perlu diuji melalui kausalitas normatif, intensitas kontribusi, kedekatan temporal, asas kesalahan, serta perlindungan korban untuk mencegah viktimisasi ulang. Dengan demikian, pengaturan ini mencerminkan pergeseran paradigma pemidanaan menuju individualisasi dalam kerangka keseimbangan antara keadilan restoratif dan kepastian hukum.
Copyrights © 2026