Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hak atas identitas dalam konteks pencatatan perkawinan non-agama serta mengidentifikasi hambatan administratif yang dihadapi oleh warga negara. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, disertai analisis terhadap praktik administratif pencatatan sipil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak atas identitas merupakan bagian dari hak konstitusional yang seharusnya dijamin tanpa diskriminasi, namun belum sepenuhnya diakomodasi oleh regulasi yang ada. Hambatan administratif muncul akibat pembatasan pada sistem hukum yang masih menitikberatkan pada agama sebagai dasar keabsahan perkawinan. Implikasi penelitian ini menegaskan perlunya reformasi hukum pencatatan perkawinan menuju sistem yang inklusif dan menghormati hak identitas seluruh warga negara tanpa memandang latar belakang agama atau kepercayaan.
Copyrights © 2026