Penelitian ini mengkaji konsep kepemilikan hak atas tanah adat yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat dalam perspektif sistem hukum pertanahan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum kepemilikan tanah adat serta merumuskan model rekonstruksi yang ideal guna mewujudkan harmonisasi antara kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat hukum adat, dan sistem hukum agraria nasional. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hak atas tanah adat di Kabupaten Raja Ampat belum sepenuhnya sinkron dengan sistem administrasi pertanahan nasional sehingga menimbulkan konflik norma, kekaburan norma, dan kesenjangan hukum terkait pengakuan serta pendaftaran hak ulayat masyarakat adat. Dominasi sistem pertanahan yang formal-administratif dan individualistik menyebabkan hak komunal masyarakat adat berada dalam posisi rentan secara yuridis. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi melalui pendekatan filosofis, normatif, dan administratif dengan mengintegrasikan hak ulayat ke dalam sistem pendaftaran tanah nasional tanpa menghilangkan karakter komunal-religiusnya. Model rekonstruksi tersebut menekankan harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional, penguatan kedudukan peraturan daerah, serta pengakuan masyarakat adat sebagai subjek hukum konstitusional guna mewujudkan keadilan substantif dan kepastian hukum di bidang pertanahan.
Copyrights © 2026