Penelitian ini mengkaji sinkronisasi regulasi administrasi internal Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap pemenuhan hak pensiun waris anak hasil nikah siri pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, hasil penelitian menunjukkan terjadinya disharmonisasi horizontal dan kekosongan norma pada level operasional. Sistem administrasi militer yang kaku dan berbasis legalitas formal perkawinan dinas menolak memverifikasi hak keperdataan anak luar kawin, sehingga menghambat akses jaminan sosial anak. Ketidaksinkronan ini memicu pertentangan asas lex superior derogat legi inferior karena mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengikat umum (erga omnes). Oleh karena itu, rekonstruksi regulasi administrasi internal TNI mutlak diperlukan melalui pembentukan mekanisme verifikasi akomodatif berbasis hubungan darah demi menjamin kepastian hukum yang adil serta pemenuhan hak konstitusional anak.
Copyrights © 2026