Penelitian ini mengkaji penerapan konstruksi hukum dan peran keterangan ahli melalui assessment psikolog dalam penentuan unsur penderitaan psikis yang dialami korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Saat ini, pengaturan hukum menimbulkan ketegangan norma antara tuntutan pembuktian hukum acara pidana yang kaku dan watak kekerasan psikis yang subjektif-abstrak dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), ditambah adanya kekosongan parameter terukur yang jelas. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia belum memberikan pelindungan komprehensif karena kesulitan mengadili delik materiil (result-based offense) yang berdampak psikologis laten dan tidak kasat mata. Guna mengatasi kesenjangan tersebut, konsep pengaturan ke depan memerlukan pergeseran paradigma dari legalisme tekstual yang kaku menuju paradigma keadilan substantif melalui integrasi saintifik. Pendekatan ini mengintegrasikan instrumen psikologi empiris—seperti laporan assessment sistematis ke dalam penalaran hukum hakim demi mewujudkan asas pelindungan korban secara utuh dan keadilan substantif.
Copyrights © 2026