Investasi asing di sektor properti Indonesia kerap dijalankan melalui skema kerja sama kontraktual yang disertai dokumen pendukung berupa surat pernyataan, alih-alih akta perjanjian otentik yang baku. Praktik ini memicu persoalan ketika terjadi wanprestasi terkait kedudukan dan kekuatan pembuktian surat pernyataan sebagai dasar gugatan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum surat pernyataan sebagai dasar gugatan wanprestasi dalam perjanjian investasi asing serta menelaah pertimbangan hakim dalam menilai kekuatan pembuktiannya melalui studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 128/Pdt.G/2023/PN.Mks. Menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini menemukan bahwa meskipun surat pernyataan secara doktriner hanya berkedudukan sebagai akta di bawah tangan dengan kekuatan pembuktian tidak sempurna, majelis hakim tetap mengakuinya sebagai dasar gugatan yang mengikat berdasarkan asas pacta sunt servanda. Hal ini dikarenakan dokumen tersebut dilegalisasi notaris dan didukung persesuaian alat bukti lain berupa bukti transfer dan keterangan saksi. Kebaruan penelitian ini menunjukkan adanya pergeseran pendekatan hakim dari formalisme kaku menuju keadilan substantif dalam hukum kontrak, di mana pencabutan sepihak oleh debitur setelah sengketa bergulir ditolak secara hukum.
Copyrights © 2026