Penegakan hukum tindak pidana di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) di Indonesia hingga saat ini masih didominasi oleh paradigma positivisme hukum yang kaku dan prosedural. Pendekatan formalistik tersebut terbukti gagal mengatasi kejahatan pertambangan terorganisasi, cenderung tajam ke bawah terhadap penambang rakyat, serta mengabaikan kerusakan ekologis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keterbatasan pendekatan positivistik serta merumuskan konstruksi implementasi Hukum Progresif dalam penegakan hukum pidana minerba yang berkeadilan dan berwawasan lingkungan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Hukum Progresif memberikan landasan doktrinal untuk menggeser paradigma penegakan hukum dari sekadar keadilan prosedural (procedural justice) menuju keadilan ekologis dan substantif. Implementasi Hukum Progresif dilakukan melalui: 1) penerapan Corporate Criminal Responsibility dan doktrin strict liability untuk menjangkau beneficial owner; 2) pergeseran sanksi pemulihan ekologis dari ultimum remedium menjadi primum remedium; 3) pembedaan respons pidana melalui mekanisme restorative justice bagi Penambangan Tanpa Izin (PETI) skala subsisten rakyat; serta 4) penguatan sinergi integratif antar-penegak hukum dengan pendekatan multi-door approach. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Hukum Progresif menuntut keberanian moral dan diskresi positif dari aparat penegak hukum.
Copyrights © 2026