ABSTRAK Overfishing sebagai aktivitas komersial menimbulkan persoalan hukum internasional terkait pertanggungjawaban negara atas kegagalannya memenuhi kewajiban konservasi sumber daya hayati laut sebagaimana diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk pertanggungjawaban negara terhadap praktik overfishing berdasarkan UNCLOS 1982 dan Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts (ARSIWA) 2001 serta mengidentifikasi kendala penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara yang mengizinkan atau lalai mengawasi industri perikanan nasional hingga mengakibatkan overfishing telah melakukan pelanggaran kewajiban internasional sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan ARSIWA melalui penghentian pelanggaran, jaminan tidak mengulangi perbuatan, serta pemberian reparasi berupa kompensasi atau kepuasan. Penerapan tanggung jawab tersebut masih menghadapi kendala berupa kelemahan substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Di antara ketiganya, substansi hukum dan budaya hukum menjadi hambatan yang paling dominan karena masih terdapat kesenjangan pengaturan dan rendahnya komitmen negara dalam mengutamakan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan.
Copyrights © 2025