Partisipasi masyarakat merupakan elemen krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang demokratis, akuntabel, dan responsif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk, derajat, serta faktor penghambat dan pendorong partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai. Menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dengan metode studi kasus, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam terhadap 28 informan kunci (terdiri dari birokrat lokal, tokoh masyarakat, akademisi, dan aktivis LSM), observasi partisipatif, serta analisis dokumen Musrenbang dan APBD. Hasil penelitian menunjukkan bahwa derajat partisipasi masyarakat di Kota Luwuk berada pada tingkat Placation menuju Partnership berdasarkan tangga partisipasi Arnstein. Partisipasi formal melalui Musrenbang di tingkat kelurahan dan kecamatan masih terkesan normatif dan seremonial, di mana usulan masyarakat sering mengalami pemangkasan pada tingkat penganggaran kabupaten. Namun, muncul bentuk partisipasi substitutif berbasis komunitas informal (organisasi pemuda, kelompok pengrajin, dan forum warga lokal) yang lebih efektif menyuarakan kebutuhan publik. Faktor penghambat utama meliputi keterbatasan literasi anggaran warga, dominasi elit lokal, serta belum optimalnya saluran pengaduan publik berbasis digital. Penelitian ini merekomendasikan perlunya kelembagaan partisipasi yang lebih inklusif, transparansi penganggaran secara riil, serta penguatan kapasitas masyarakat sipil untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang responsif secara berkelanjutan.
Copyrights © 2026