Penelitian ilmiah ini berjudul, “Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Rumah Tangga Perspektif hukum Islam. Persengketaan rumah tangga akhir-akhir ini sangat kerap terjadi. Hal ini di sebabkan karena berbagai faktor seperti faktor ekonomi, faktor keegoisan sehingga hilangnya keserasian. Adapun Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana peran mediator dalam Penyelesaian Sengketa Keluarga, bagaimana proses pelaksanaannya dan bagaimana menurut hukum Islam tentang proses mediasi. Dari masalah yang ada maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk meminimalisir terjadinya persengketaan dengan cara mengkaji apa saja peran dari mediator dalam melakukan proses mediasi, untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaannya dan untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap proses mediasi. Dalam menemukan informasi maka peneliti menggunakan metode kualitatif sebagai metode penelitian. metode kualitatif adalah metode yang menekankan pada pengamatan fenomena dan lebih meneliti ke substansi makna dari fenomena tersebut serta menggunakan teknik pengumpulan data dengan adanya observasi, wawancara dan hasil dokumentasi. Dalam menyelesaikan masalah untuk meminimalisir terjadi persengketaan maka di perlukannya jasa mediasi dalam penyelesaian sengketa yang melibatkan mediator. Dalam proses pelaksanaannya mediator harus mempunyai kemampuan personal yang dimiliki pada dirinya dengan berperan aktif dalam proses mediasi seperti pandai dalam bernegosiasi, mewawancarai dan membimbing para pihak. Islam menganjurkan jika terjadi persengketaan antara suami istri maka yang menjadi mediator (Hakam) adalah perwakilan keluarga dari pihak istri dan perwakilan keluarga dari pihak suami yang bersengketa hal ini disebabkan, keluarga lebih mengenal persengketaan tersebut.
Copyrights © 2026