Penelitian ini menganalisis standar perlindungan hukum yang seharusnya digunakan dalam pemeriksaan dispensasi kawin dan relevansinya bagi perlindungan hak anak di Kabupaten Tasikmalaya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, PERMA Nomor 5 Tahun 2019, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, dan Konvensi Hak Anak. Bahan sekunder berupa literatur ilmiah serta informasi resmi lembaga. Bahan hukum diinventarisasi, ditafsirkan secara sistematis, dan dinilai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Hasil analisis menunjukkan bahwa alasan sangat mendesak dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan tidak dapat diterima secara otomatis, melainkan harus dibuktikan dan diuji melalui pemeriksaan yang ramah anak. Hakim wajib mendengar anak, kedua calon mempelai, serta orang tua atau wali masing-masing; memberikan nasihat mengenai risiko pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, dan kekerasan; serta menilai persetujuan dan kesiapan tanpa paksaan. Kehamilan tidak dengan sendirinya membenarkan pengabulan karena hak keperdataan anak yang lahir di luar perkawinan juga mendapat perlindungan konstitusional. Karena tidak menguji penetapan tertentu maupun subjek pascaputusan, penelitian ini membahas risiko normatif, bukan dampak kausal aktual. Penelitian merekomendasikan asesmen terdokumentasi, multidisipliner, dan perlindungan lanjutan yang terkoordinasi.
Copyrights © 2026