Penelitian ini bermaksud menguraikan implementasi penegakan hukum pidana terhadap korporasi industri yang melakukan pencemaran berdasarkan ketentuan UU No. 32 Tahun 2009 beserta dengan aturan perubahannya. Metode yang digunakan ialah penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan serta konseptual. Data dikumpulkan dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier untuk dianalisis lewat metode kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pencemaran lingkungan oleh korporasi dapat dilakukan melalui instrumen administratif, keperdataan, dan pidana. Kebaruan penelitian ini terletak pada pemetaan keterkaitan ketiga instrumen penegakan hukum tersebut dalam menanggulangi pencemaran lingkungan oleh korporasi industri, dengan menempatkan penegakan hukum pidana sebagai instrumen represif yang didukung oleh pengawasan dan penerapan sanksi secara terpadu. Kajian terhadap peraturan perundang-undangan, literatur, dan penelitian terdahulu menunjukkan adanya sejumlah hambatan dalam penegakan hukum, meliputi supervisi yang belum optimal, keterbatasan kapasitas personel penegak hukum, serta rendahnya tingkat kepatuhan pelaku usaha. Oleh karena itu, penguatan fungsi pengawasan, harmonisasi kelembagaan, serta ketegasan sanksi perlu ditingkatkan untuk mendukung terciptanya penegakan hukum yang lebih efektif dan memberikan efek jera.
Copyrights © 2026