Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan tindak pidana di bidang Bea Meterai serta kewenangan penyidik dalam penanganannya setelah berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat persinggungan materiil antara ketentuan pidana dalam UU Bea Meterai dan KUHP 2023, khususnya mengenai pemalsuan, pembuatan secara melawan hukum, penggunaan atau peredaran Meterai tidak asli, serta penghilangan tanda penggunaan Meterai. Tumpang tindih tersebut tidak dapat diselesaikan hanya berdasarkan keberlakuan KUHP 2023 sebagai aturan yang lebih baru, tetapi perlu mempertimbangkan asas lex specialis derogat legi generali dan lex posterior derogat legi priori. Dengan demikian, kewenangan penyidikan ditentukan berdasarkan ketentuan pidana yang diterapkan, disertai koordinasi antara PPNS Direktorat Jenderal Pajak dan Penyidik Polri untuk mencegah dualisme penanganan dan menjamin kepastian hukum.
Copyrights © 2026