Pasca-koreksi yudisial MK No. 83/PUU-XXI/2023, pelaksanaan hukum pidana di sektor fiskal mengharuskan adanya kompromi ideal antara efektivitas penerimaan kas negara dan jaminan perlindungan hak dasar entitas perpajakan. Berdasarkan kerangka normatif-doktrinal yang mengombinasikan metode perundang-undangan, yurisprudensi, serta kajian konseptual, artikel ini menguji keabsahan formal PER-1/PJ/2024 dan mengevaluasi sejauh mana proses hukum yang adil (due process of law) diakomodasi demi menghadirkan keadilan prosedural. Hasil kajian mendapati bahwa pembentukan PER-1/PJ/2024 sebetulnya merupakan respons cepat otoritas pajak dalam menjaga kelangsungan tugas di lapangan. Akan tetapi, guna memperkuat legitimasi yuridis, menjamin kepastian hukum, dan menekan kerentanan gugatan praperadilan, prosedur operasional pada fase bukti permulaan (Bukper) harus direstrukturisasi ke dalam instrumen Peraturan Menteri Keuangan sebagai aturan pelaksana (delegated legislation) sesuai norma Pasal 43A ayat (4) UU KUP. Selain itu, aspek perlindungan subjek pajak wajib ditingkatkan melalui transparansi tata kelola peminjaman dokumen serta sistem proteksi data digital. Menghadapi era kovergensi KUHP dan KUHAP nasional yang baru, pembenahan tata kelola regulasi ini menjadi pilar utama Kementerian Keuangan guna menerapkan penegakan hukum berjenjang yang mendorong kepatuhan fiskal jangka panjang.
Copyrights © 2026