Perjanjian kredit modal usaha merupakan instrumen hukum yang mendasari hubungan kreditur dan debitur dalam pembiayaan usaha. PT Permodalan Siak (Perseroda) sebagai BUMD pembiayaan di Kabupaten Siak masih menghadapi kredit macet yang memengaruhi efektivitas penyaluran pembiayaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan perjanjian kredit, faktor penyebab kredit macet, serta upaya penyelesaiannya. Penelitian menggunakan metode hukum sosiologis (empiris) dengan data primer dari wawancara Direktur, staf kredit, dan debitur, serta data sekunder dari peraturan perundang-undangan dan dokumen perusahaan, dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan perjanjian telah melalui tahap pengajuan, analisis 5C, penandatanganan, pencairan, dan pengawasan, serta sesuai dengan Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata, meski pemahaman debitur terhadap isi perjanjian masih rendah. Kredit macet dipengaruhi faktor internal debitur, faktor internal perusahaan, dan faktor eksternal. Penyelesaian kredit macet mengutamakan pendekatan non litigasi berupa musyawarah, rescheduling, reconditioning, dan restructuring, dengan eksekusi jaminan sebagai upaya terakhir.
Copyrights © 2026