Jurnal Hukum Perdata dan Bisnis
Vol. 1 No. 4 (2026): Edisi: Juli-September

Pelaksanaan Perjanjian Kredit Modal Usaha pada PT Permodalan Siak (Perseroda)

Revi Yanti Hasibuan (Universitas Lancang Kuning)
Yeni Triana (Universitas Lancang Kuning)



Article Info

Publish Date
17 Aug 2026

Abstract

Perjanjian kredit modal usaha merupakan instrumen hukum yang mendasari hubungan kreditur dan debitur dalam pembiayaan usaha. PT Permodalan Siak (Perseroda) sebagai BUMD pembiayaan di Kabupaten Siak masih menghadapi kredit macet yang memengaruhi efektivitas penyaluran pembiayaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan perjanjian kredit, faktor penyebab kredit macet, serta upaya penyelesaiannya. Penelitian menggunakan metode hukum sosiologis (empiris) dengan data primer dari wawancara Direktur, staf kredit, dan debitur, serta data sekunder dari peraturan perundang-undangan dan dokumen perusahaan, dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan perjanjian telah melalui tahap pengajuan, analisis 5C, penandatanganan, pencairan, dan pengawasan, serta sesuai dengan Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata, meski pemahaman debitur terhadap isi perjanjian masih rendah. Kredit macet dipengaruhi faktor internal debitur, faktor internal perusahaan, dan faktor eksternal. Penyelesaian kredit macet mengutamakan pendekatan non litigasi berupa musyawarah, rescheduling, reconditioning, dan restructuring, dengan eksekusi jaminan sebagai upaya terakhir.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jhpb

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Hukum Perdata dan Bisnis adalah jurnal ilmiah yang mempublikasikan hasil penelitian, kajian konseptual, serta pemikiran kritis dalam bidang hukum tata negara dan hukum konstitusi. Jurnal ini hadir sebagai forum akademik untuk memperkaya wacana keilmuan, mendorong pengembangan teori, sekaligus ...