Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi perlindungan hukum terhadap pekerja kontraktor terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kabupaten Siak, faktor penghambat, serta tanggung jawab hukum perusahaan. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dengan instansi ketenagakerjaan, perusahaan kontraktor, dan pekerja pada CV. Golden, PT. Mitra Selat Meranti, dan CV. Siak Mandiri, serta didukung studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum umumnya telah dilaksanakan melalui penyediaan alat pelindung diri, safety briefing, pelatihan K3, prosedur kerja aman, dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, pelaksanaannya belum optimal dalam pengawasan, evaluasi, kepatuhan pekerja, dan konsistensi penerapan sistem manajemen K3. Faktor penghambat meliputi pengawasan internal yang belum optimal, rendahnya kepatuhan sebagian pekerja, keterbatasan pengawas ketenagakerjaan, dan budaya keselamatan yang belum kuat. Diperlukan penguatan pengawasan, pembinaan, evaluasi, dan penegakan hukum.
Copyrights © 2026