Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum
Vol. 3 No. 1 (2026): Dinamika Hukum Kontemporer: Perlindungan Hak, Teknologi, dan Ketertiban Sosial

Pemalsuan Sertifikat Tanah dan Perlindungan Hak Milik dalam Perspektif HAM

Adina Firda Nafisa (Universitas Islam Negeri K.H Abdurrahman Wahid)



Article Info

Publish Date
21 Aug 2026

Abstract

Pemalsuan sertifikat tanah menimbulkan risiko serius terhadap kepastian hukum, penikmatan hak milik, dan keandalan administrasi pertanahan. Penelitian terdahulu pada umumnya membahas pemalsuan surat berdasarkan KUHP lama atau mengkaji sengketa pertanahan dan mafia tanah secara terpisah, sehingga masih terdapat celah kajian mengenai hubungan antara KUHP Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026, kedudukan pembuktian sertifikat, perlindungan konstitusional atas hak milik, dan mekanisme pemulihan hak korban. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum utama meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, hukum pendaftaran tanah, instrumen HAM, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 1209 K/Pid/2022, Putusan Mahkamah Agung Nomor 108 PK/Pdt/2012, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-XXIV/2026. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP menjadi kerangka hukum pidana utama, dengan Pasal 392 secara khusus mencakup akta autentik dan surat keterangan mengenai hak atas tanah. Pemalsuan sertifikat tidak serta-merta menghapus hak material pemilik yang sah karena sertifikat merupakan alat pembuktian yang kuat, bukan bukti yang mutlak. Dimensi HAM terletak pada gangguan melawan hukum terhadap penikmatan dan perlindungan hak milik serta kewajiban positif negara untuk menyediakan pemulihan yang efektif. Sebagai kontribusi preskriptif, artikel ini menawarkan model pemulihan hak terintegrasi yang menghubungkan putusan pidana berkekuatan hukum tetap dengan koreksi atau pembatalan administrasi pertanahan, perlindungan pihak ketiga beriktikad baik, serta restitusi atau kompensasi apabila pemulihan fisik tidak dimungkinkan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jurisprudensi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum (JJIH) adalah jurnal peer-review double-blind yang diterbitkan oleh Lembaga Penelitian, Pengabdian, dan Penjaminan Mutu (LP3M) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al-Banna, Lhokseumawe, Indonesia. Jurnal ini menerbitkan artikel penelitian, artikel konseptual, dan penelitian ...