Kekerasan seksual terhadap anak semakin meluas ke ranah digital, salah satunya melalui platform game Roblox. Orang tua pekerja menghadapi tantangan ganda antara pengawasan terhadap anak dan sebagai pencari nafkah. Penulisan bertujuan mengkaji bentuk upaya pencegahan kekerasan seksual anak pada Roblox oleh orang tua pekerja di wilayah RT 06 RW 05 Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang serta mengurainya dari perspektif hukum positif dan kaidah sadd adz -dzariah. Jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan socio-legal dengan sumber data primer, data sekunder dan data tersier. Hasil riset menunjukkan bahwa upaya pencegahan masih terbatas pada langkah teknis-domestik serta kondisi orang tua realtif tidak paham anak dilindungi oleh hukum dari kejahatan dalam jaringan. Sedangkan dari sudut pandang Sadd adz-dzariah, tindakan membatasi sampai menutup akses telah memenuhi esensi pencegahan mafsadah meskipun game itu menghibur, sudah memenuhi unsur al-wasilah yang buruk berupa permainannya, al-ifdhah yakni konten kekerasan seksual, termasuk potensi grooming, al-mutawasil ilaih dalam bentuk efek buruk, negatif, psikologis maupun kerusakan moral.
Copyrights © 2026