Salah satu fenomena yang mencuat dalam beberapa tahun terakhir adalah penggunaan rokok elektrik atau vape sebagai media penyampaian (delivery system) zat narkotika atau yang biasa disebut pod getar. popularitas vape inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan narkotika untuk menyamarkan penggunaan dan peredaran zat-zat terlarang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penegakan hukum pidana terhadap peredaran narkotika yang dikemas dalam bentuk rokok elektrik atau yang dikenal dengan istilah pod getar di wilayah hukum Polrestabes Medan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, yakni dengan menganalisis penerapan hukum secara langsung di lapangan melalui wawancara dan observasi terhadap aparat penegak hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pod getar telah dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun menghadapi sejumlah hambatan yang signifikan. Pertama, pod getar merupakan modus peredaran narkotika yang tergolong baru dan dengan cepat menjadi tren di masyarakat, sehingga proses pembuktian memerlukan waktu yang lebih panjang, termasuk keharusan untuk segera dilakukan uji skrining awal guna mengidentifikasi kandungan zat narkotika yang terdapat di dalam perangkat vape tersebut. Kedua, Polrestabes Medan belum memiliki fasilitas laboratorium forensik yang memadai, sehingga setiap sampel yang memerlukan uji kandungan harus dikirimkan ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, yang berdampak pada lamanya proses penyidikan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas kelembagaan dan percepatan penyesuaian regulasi guna mengoptimalkan penegakan hukum terhadap modus kejahatan narkotika berbasis teknologi ini.
Copyrights © 2026