Menurut UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, otoritas berwenang oleh pejabat pemerintah akan diadili di Peradilan Tata Usaha Negara , yang memiliki kompetensi absolut. Namun Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memiliki tujuan khusus untuk menjerat pejabat yang menyalahgunakan wewenang mereka. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai peradilan mana yang bertanggung jawab atas kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apa saja faktor penghambat dalam menjerat pelaku penyalahgunaan wewenang yang telah diputus PTUN ke dalam ranah tindak pidana korupsi. Selain itu, apakah penyalahgunaan wewenang yang diputus oleh PTUN dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan hukum positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif) guna memberi jawaban secara yuridis apabila terjadi kekurangan, kekaburan, hambatan, dan hambatan aturan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesalahan administrasi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Namun, hal ini tidak berlaku jika kesalahan administrasi tersebut dilakukan secara sengaja dan merugikan keuangan negara dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Dalam hal seperti itu, kesalahan administrasi tersebut dapat dikategorikan sebagai sifat melawan hukum pidana korupsi. Jika niat jahat dari pejabat pemerintahan didahului dan diikuti, tanggung jawab administrasi beralih ke ranah hukum pidana.
Copyrights © 2025