Abstract: Pedagang kaki lima merupakan pelaku usaha yang memiliki peran penting dalam perputaran perekonomian masyarakat, tetapi juga menimbulkan permasalahan yang terus saja terjadi, yang melanggar aturan yang berlaku, serta menimbulkan permasalahan sosial di masyarakat, sehingga pada akhirnya masyarakat yang akan merasakan dirugikan. Permasalahan serupa juga dialami oleh Kepanjen, Kabupaten Malang. Sebagai Ibukota Kabupaten Malang idealnya mengatur lokasi dan aktivitas PKL agar lebih tertata, tidak merusak lingkungan dan kerapian jalan utama. Penelitian ini berfokus pada Tata Kelola dan Implemetasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Tata Kelola dan Implemetasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif, sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang telah berperan dalam penataan Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Kepanjen namun dalam hal implementasi dan pengawasan dirasa masih kurang optimal sehingga menyebabkan banyaknya pedagang kaki lima yang tidak mematuhi himbauan.
Copyrights © 2025