Tanjungpura Acta Borneo Journal
Vol. 4 No. 2 (2026): Volume 4, Issue 2, April 2026

PELAKSANAAN DAN KENDALA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DI KOTA PONTIANAK

Taufik, Elsa Mauli (Unknown)
Nuryanti, Aktris (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Aug 2026

Abstract

Abstract   Land and Building Rights Acquisition Duty (BPHTB) is a tax imposed on the acquisition of rights to land and/or buildings. BPHTB applies a self-assessment system, which makes its implementation susceptible to calculation errors that may result in taxpayers overpaying or underpaying the tax actually due. This study examines the procedure for refunding BPHTB overpayments in Pontianak City and the obstacles faced by the Pontianak City Regional Revenue Agency (Bapenda) in implementing such refunds. The purpose of this study is to determine the procedure for refunding BPHTB overpayments to taxpayers in Pontianak City and to identify the obstacles encountered by Bapenda Pontianak City in implementing BPHTB overpayment refunds. This study employs a juridical-empirical research method using primary and secondary data. Primary data were obtained through interviews, while secondary data were obtained through documentation and a review of legal materials, particularly Pontianak Mayor Regulation Number 34 of 2024 concerning Procedures for the Refund of Overpayments of Regional Taxes and Regional Levies. Interviews were conducted with staff from the Regional Tax and Levy Planning and Development Division of the Pontianak City Regional Revenue Agency and field staff responsible for BPHTB administration at a notary office in Pontianak. The results show that the implementation of BPHTB overpayment refunds in Pontianak City involves the submission of an application by the taxpayer, examination and verification by the Regional Revenue Agency (Bapenda), issuance of an SKPDLB based on a decision of the Mayor, and the refund of the overpayment to the taxpayer. However, the implementation has not been optimal. The obstacle faced by Bapenda Pontianak City is the change in regional tax regulations, which requires adjustments to the provisions and administrative mechanisms from the previous regulations to the new regulations, resulting in BPHTB overpayment refunds for 2024 not yet being realized for taxpayers. Abstrak   Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. BPHTB merupakan pajak yang menganut sistem pembayaran self-assessment sehingga dalam pelaksanaannya rentan terjadi kesalahan perhitungan sehingga mengakibatkan wajib pajak kelebihan atau kurang membayar pajak yang seharusnya terhutang. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana prosedur pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB di Kota Pontianak serta apa kendala yang dihadapi pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak dalam pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB. Tujuan penelitian untuk mengetahui prosedur pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB wajib pajak di Kota Pontianak dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi Bapenda Kota Pontianak dalam pelaksanaan pengembalian kelebihan bayar BPHTB. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris. Data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Data primer didapatkan melalui wawancara, data sekunder didapatkan menggunakan teknik dokumentasi untuk menelusuri bahan pustaka berupa Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Wawancara dengan Divisi Perencanaan dan Pengembangan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pendapatan Daerah Kota Pontianak serta Staff lapangan pengurusan BPHTB salah satu Kantor Notaris di Pontianak.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB di Kota Pontianak dilakukan melalui pengajuan permohonan oleh wajib pajak, pemeriksaan dan verifikasi oleh Bapenda, penerbitan SKPDLB berdasarkan keputusan Wali Kota, dan pengembalian kelebihan pembayaran kepada wajib pajak. Namun, pelaksanaannya belum optimal. Kendala yang dihadapi Bapenda Kota Pontianak adalah adanya perubahan regulasi pajak daerah yang mengharuskan penyesuaian ketentuan dan mekanisme administrasi dari regulasi lama ke regulasi baru, sehingga pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB tahun 2024 kepada wajib pajak belum terealisasi.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

tabj

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

We are interested in topics which cover issues in Notarial related law and regulations Indonesia and other countries. Articles submitted might included topical issues in contract law, security law, land law, Administrative Law, Etical codes of Profession, acts and legal documents, and Islamic law ...