Pembaharuan hukum acara pidana telah mengadopsi dan menerapkan konsep Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dalam struktur KUHAP dengan ketiga bentuk mekanismenya, yang sering diperdebatkan penormaannya hingga saat ini. Penelitian ini menganalisis norma dan mekanisme Pengakuan Bersalah dalam KUHAP serta implikasinya terhadap Crime Control Model dan Due Process of Law dalam sistem peradilan pidana. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, dengan fokus pada ketentuan mengenai norma dan mekanisme Pengakuan Bersalah dalam KUHAP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa norma dan mekanisme Pengakuan Bersalah dalam KUHAP tidak bertentangan dengan prinsip fundamental fairness. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Pengakuan Bersalah merupakan salah satu wujud harmonisasi antara Crime Control Model dan Due Process of Law, karena secara norma substansinya menyeimbangkan efisiensi penindakan kejahatan dengan perlindungan hak terdakwa dalam sistem peradilan pidana.
Copyrights © 2026