Penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk instinbath dan fatwa hukum di era digital semakin meningkat. Disaat yang sama, banyak studi menyimpulkan bahwa walau memiliki keuggulan, namun AI tidak dapat menggantikan otoritas mujtahid. Untuk mengatasi kesenjangan ini, artikel ini mengusulkan hybrid ijtihad sebagai kolaborasi epistemologis interdisipliner yang mengintegrasikan efisiensi komputasi dengan otoritas hukum. Studi ini menggunakan penelitian konseptual-normatif kualitatif yang berlandaskan pada uṣūl al-fiqh, epistemologi digital, dan etika AI. Studi ini menggabungkan analisis literatur dengan eksperimen hybrid ijtihad. Konstribusi artikel ini terletak pada formulasi prompt sebagai jembatan epistemologis dalam ijtihad digital. Selan itu, eksperimen hybrid ijtihad menunjukkan bahwa AI mampu menghasilkan analisis hukum yang lebih transparan, peka konteks, dan akuntabel secara metodologis ketika dipandu oleh kumpulan data otoritatif, pemberian petunjuk terstruktur, dan validasi manusia. Model hybrid ijtihad yang diusulkan menempatkan AI sebagai instrumen analitis dengan mempertahankan mujtahid sebagai pusat penilaian normatif dan tanggung jawab moral
Copyrights © 2026