Tujuan – Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan dan perbandingan tata kelola syariah serta koordinasi antara fungsi tata kelola syariah dengan fungsi tata kelola pada umumnya dalam BUS dan UUS di Indonesia. Metode penelitian – Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Penelitian ini menggunakan data primer dengan melakukan wawancara semi-terstruktur dan data sekunder berupa peninjauan dokumen yang relevan. Objek pada penelitian ini adalah BSI dan Bank BPD DIY Syariah. Temuan – Hasil penelitian menunjukkan bahwa BSI dan Bank BPD DIY Syariah telah dilengkapi dan menjalankan fungsi-fungsi syariah sebagaimana diatur dalam POJK No.2 Tahun 2024. Namun, masih terdapat berbagai kendala dalam menerapkan tata kelola syariah yang baik dan efektif, seperti tantangan dalam pelaksanaan manajemen risiko syariah, audit internal syariah, dan kaji ulang eksternal. Selain itu, perbedaan bentuk kelembagaan yang diterapkan oleh BSI dan Bank BPD DIY Syariah berdampak terhadap perbedaan penerapan tata kelola syariah dari segi posisi dan pendekatan fungsi syariah serta perbedaan pada koordinasi antara fungsi tata kelola syariah dengan fungsi tata kelola pada umumnya. Batasan/Implikasi – Penelitian ini terbatas pada analisis penerapan dan perbandingan tata kelola syariah pada BSI dan Bank BPD DIY Syariah serta menganalisis koordinasi yang terjadi antara fungsi tata kelola syariah dengan fungsi tata kelola pada umumnya dalam tata kelola syariah pada bank syariah. Orisinalitas – Penelitian ini mengisi kesenjangan penelitian sebelumnya mengenai penerapan tata kelola syariah pada BUS dan UUS di Indonesia yang masih terbatas dan didukung dengan diterbitkannya peraturan terbaru, yaitu POJK No.2 Tahun 2024. Penelitian ini berfokus untuk mengkaji pelaksanaan fungsi manajemen risiko syariah, fungsi kepatuhan syariah, fungsi audit internal syariah, dan kaji ulang eksternal.
Copyrights © 2026