Perkembangan teknologi digital telah meningkatkan penggunaan berbagai aplikasi dalam aktivitas masyarakat, seperti e-commerce, layanan keuangan, dan media sosial. Dalam penggunaannya, konsumen sering diminta memberikan data pribadi yang berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan dan kebocoran data. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap data pribadi konsumen dalam penggunaan aplikasi digital berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU PDP telah memberikan dasar hukum mengenai hak subjek data, kewajiban pengendali data, serta sanksi terhadap pelanggaran data pribadi. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala berupa rendahnya kesadaran hukum masyarakat dan belum optimalnya pengawasan terhadap penyelenggara aplikasi digital. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum dan edukasi yang lebih efektif guna memberikan perlindungan yang maksimal bagi konsumen
Copyrights © 2026