Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) merupakan kebijakan pemerintah untuk memperkuat perekonomian desa melalui pengembangan kelembagaan ekonomi masyarakat. Namun, kehadiran KDKMP di desa yang telah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat menimbulkan persoalan terkait pembagian fungsi, kewenangan, dan pengelolaan kegiatan ekonomi. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi kebijakan pembentukan KDKMP dan implikasinya terhadap keberadaan BUMDes. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research). Data diperoleh dari peraturan perundang-undangan, dokumen kebijakan, buku, artikel jurnal, dan penelitian terdahulu yang relevan, kemudian dianalisis menggunakan content analysis. Analisis dilakukan berdasarkan teori implementasi kebijakan George C. Edwards III dan konsep Collaborative Governance Ansell dan Gash. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi KDKMP berpotensi memengaruhi kedudukan, fungsi, dan pengelolaan usaha BUMDes, terutama ketika terdapat irisan bidang usaha dan pemanfaatan sumber daya. Ketidakjelasan pembagian peran dan kewenangan dapat memicu tumpang tindih kelembagaan, sedangkan harmonisasi regulasi, koordinasi, dan kolaborasi antarpemangku kepentingan dapat mendorong sinergi antara KDKMP dan BUMDes. Penelitian merekomendasikan penguatan koordinasi serta penegasan pembagian fungsi dan kewenangan agar kedua kelembagaan dapat berkembang secara komplementer dalam memperkuat perekonomian desa.
Copyrights © 2026