Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora
Vol 3 No 2: Juli (2026)

Penyelesaian sengketa pertanahan berdasarkan Undang-Undang pokok Agraria (UUPA)

Abdul Kadir (Universitas Indonesia Timur Makassar)



Article Info

Publish Date
30 Jul 2026

Abstract

Sengketa pertanahan merupakan salah satu permasalahan hukum yang masih sering terjadi di Indonesia. Sengketa tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, seperti tumpang tindih kepemilikan tanah, batas tanah yang tidak jelas, kesalahan administrasi pertanahan, serta penguasaan tanah tanpa hak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa pertanahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa pertanahan dapat dilakukan melalui jalur nonlitigasi, seperti mediasi dan musyawarah, maupun melalui jalur litigasi melalui pengadilan. Selain itu, pendaftaran tanah dan peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi faktor penting dalam memberikan kepastian hukum serta meminimalkan terjadinya sengketa pertanahan. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang konsisten dan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya legalitas hak atas tanah.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

ASH

Publisher

Subject

Religion Arts Humanities Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance

Description

Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora (ASH) menerbitkan karya hasil penelitian dan kajian ilmiah pada ruang lingkup ilmu sosial dan ilmu humaniora diantaranya: antropologi, kajian bisnis, kajian komunikasi, tata kelola perusahaan, kriminologi, kajian lintas budaya, demografi, kajian ekonomi ...