Pengelolaan zakat di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, yang menempatkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga dengan fungsi koordinatif terhadap seluruh kegiatan pengumpulan dan pendistribusian zakat. Namun, dalam praktiknya muncul konflik norma ketika BAZNAS dianggap menempatkan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di bawah struktur hierarkisnya melalui mekanisme Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum karena berpotensi menafikan kedudukan independen LAZ sebagai entitas masyarakat sipil yang dijamin hak konstitusionalnya, untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial-keagamaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk konflik norma serta batas kewenangan BAZNAS terhadap LAZ dalam kerangka hukum tata negara Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, serta literatur akademik mengenai teori kewenangan, teori hierarki norma hukum, dan prinsip negara hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik norma terjadi akibat tumpang tindih pengaturan kewenangan antara BAZNAS dan LAZ, di mana regulasi turunan cenderung melampaui mandat undang-undang. Penelitian ini merekomendasikan penegasan batas kewenangan melalui revisi regulasi dan pembentukan mekanisme pengawasan independen agar selaras dengan prinsip rechtsstaat serta kebebasan beragama yang dijamin UUD 1945
Copyrights © 2026