Politik kriminal dalam penegakan hukum pajak merupakan strategi kebijakan yang menempatkan pemulihan kerugian pendapatan negara sebagai orientasi utama, bukan sekadar penghukuman pelaku. Penelitian ini bertujuan menganalisis konseptualisasi politik kriminal dalam penegakan hukum pajak, mengkaji mekanisme penyitaan aset wajib pajak sebagai instrumen pemulihan kerugian negara, serta merumuskan model penguatan yang ideal. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum, penelitian ini menemukan bahwa Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah memberikan kewenangan baru kepada Penyidik Pajak untuk melakukan pemblokiran dan penyitaan aset wajib pajak. Namun, implementasinya masih terkendala disharmoni norma antara KUHAP dan regulasi perpajakan, lemahnya integrasi data antarlembaga, serta keterbatasan dalam pemulihan aset lintas yurisdiksi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa adopsi paradigma Non-Conviction Based Asset Forfeiture merupakan solusi yuridis yang mendesak, yang harus diiringi dengan pengesahan RUU Perampasan Aset, penguatan sinergi kelembagaan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia penegak hukum pajak.
Copyrights © 2026