Pelaksanaan informed consent dalam pelayanan kesehatan di Indonesia masih menghadapi kesenjangan antara norma hukum dan praktik lapangan, termasuk di rumah sakit rujukan nasional. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi hukum informed consent, pembatasan tanggung jawab hukum dokter, serta perlindungan hukum bagi dokter dan pasien di RSUP Dr. Sitanala Banten. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual; data diperoleh melalui wawancara mendalam terhadap lima informan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) informed consent menjadi dasar legalitas tindakan medis dan menimbulkan hubungan hukum yang mengikat antara dokter dan pasien; (2) tanggung jawab hukum dokter dibatasi oleh standar profesi dan pelaksanaan informed consent yang sah, sehingga komplikasi yang telah diinformasikan tidak otomatis dikategorikan sebagai kelalaian; dan (3) informed consent berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum preventif yang menjamin hak pasien atas informasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dokter. Penelitian ini merekomendasikan penguatan supervisi informed consent dan peningkatan kualitas komunikasi medis sebagai upaya pencegahan sengketa medis.
Copyrights © 2026