Sertifikasi pekebun sawit mandiri kerap ditempatkan sebagai persoalan kepatuhan formal, padahal banyak pekebun masih menghadapi keterbatasan legalitas, organisasi, pembiayaan, informasi, dan akses pasar. Artikel ini mengkaji sertifikasi sebagai instrumen kebijakan publik yang efektif apabila didukung oleh kapasitas tata kelola. Dengan menggunakan tinjauan literatur integratif, sumber akademik dan dokumen kebijakan disintesis menjadi lima tema: standar sertifikasi, kesiapan pekebun, insentif ekonomi, koordinasi multiaktor, dan kapasitas kebijakan lokal. Hasil sintesis menunjukkan bahwa hambatan sertifikasi muncul dari legalitas lahan yang belum merata, kelembagaan pekebun yang lemah, data yang terfragmentasi, pendampingan jangka pendek, insentif yang belum pasti, keterhubungan pasar yang terbatas, serta kepercayaan kelembagaan yang rapuh. Kabupaten Kutai Timur digunakan sebagai konteks kebijakan lokal ilustratif karena dokumen perencanaan dan RAD KSB daerah tersebut telah memuat penguatan data, kapasitas pekebun, Internal Control System, penyelesaian sengketa, percepatan ISPO, serta akses pasar. Artikel ini menegaskan perlunya desain kebijakan sertifikasi yang berurutan dan berbasis kapasitas.
Copyrights © 2026